
Palu, 23 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan dan Pelaporan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan Mantikulore dan Kecamatan Tawaeli. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan layanan bantuan hukum berbasis masyarakat sekaligus memastikan kesiapan teknis pelaporan layanan secara nasional.
Sosialisasi dihadiri oleh para lurah serta paralegal desa/kelurahan yang merupakan pelaksana langsung layanan Posbankum di wilayah masing-masing. Materi disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, yang menekankan peran strategis Posbankum dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat serta mendukung penyelesaian permasalahan hukum di tingkat desa/kelurahan.

Dalam kegiatan tersebut ditegaskan pentingnya pelaporan pelaksanaan layanan Posbankum melalui tautan resmi yang telah disediakan. Pelaporan ini menjadi dasar pemetaan, monitoring, dan evaluasi kinerja Posbankum secara nasional. Data yang diinput akan langsung terpantau pada dashboard nasional yang dapat diakses oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dan selanjutnya dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari laporan kinerja nasional Posbankum Desa/Kelurahan.
Peserta juga diberikan penjelasan teknis terkait tata cara pengisian link pelaporan, mulai dari penginputan data penerima layanan, jenis layanan yang diberikan, uraian permasalahan hukum, hingga proses pengiriman laporan secara daring. Hal ini bertujuan agar setiap data yang disampaikan akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain aspek pelaporan, peserta diperkuat pemahamannya mengenai empat jenis layanan utama Posbankum Desa/Kelurahan, yaitu Informasi dan Konsultasi Hukum, Bantuan Hukum dan Advokasi, Penyelesaian Konflik dan Sengketa, serta Rujukan kepada Advokat. Keempat layanan tersebut menjadi instrumen penting dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat di tingkat paling dekat dengan warga.
Kantor Wilayah akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Posbankum di Kecamatan Mantikulore dan Kecamatan Tawaeli. Para lurah dan paralegal diharapkan aktif memberikan layanan serta melakukan pelaporan secara rutin dan tepat waktu. Kanwil juga siap memberikan pendampingan teknis apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan maupun pengisian laporan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa Posbankum Desa/Kelurahan merupakan ujung tombak akses keadilan bagi masyarakat.
“Posbankum adalah bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Layanan harus berjalan optimal dan pelaporan harus tertib agar program ini terukur dan berkelanjutan,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menerangkan pentingnya akuntabilitas dalam sistem pelaporan nasional.
“Setiap laporan yang diinput bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi bagian dari pertanggungjawaban kinerja yang dipantau hingga tingkat nasional,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam memperkuat kualitas layanan dan tata kelola Posbankum Desa/Kelurahan. Dengan pelaksanaan yang optimal dan pelaporan yang konsisten, akses bantuan hukum bagi masyarakat di Mantikulore dan Tawaeli diharapkan semakin luas, responsif, dan berdampak nyata.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
