Palu, 28 Mei 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan himbauan resmi terkait perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Universitas Alkhairat dalam rangka mendukung pendampingan layanan kekayaan intelektual di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Sentra Kekayaan Intelektual (KI). Himbauan ini disampaikan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar.
Pada Selasa (28/5), Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya perpanjangan PKS antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dengan Universitas Alkhairat dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat di wilayah tersebut. "Perpanjangan PKS ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pendampingan hukum serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di kalangan masyarakat," ujar Hermansyah Siregar dalam pernyataannya.
Dalam himbauannya, Hermansyah Siregar juga menyoroti peran penting LPPM Sentra KI dalam menjaga dan mengembangkan kekayaan intelektual di Sulteng. "Kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dengan LPPM Sentra KI adalah upaya konkret untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap kekayaan intelektual di wilayah kita," tambahnya.
Himbauan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pihak pemerintah dan lembaga pendidikan serta penelitian dalam upaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan kekayaan intelektual di Sulteng.
Diharapkan, perpanjangan PKS antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dengan Universitas Alkhairat dan kerjasama dengan LPPM Sentra KI akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual masyarakat di Sulawesi Tengah.