
Yogyakarta, 10–12 Februari 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengikuti Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru Tahun 2026 yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi forum strategis nasional dalam memperdalam pemahaman terhadap arah pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana Indonesia.
Pada hari pertama, lokakarya dibuka oleh Kepala BPSDM Hukum, Ibu Gusti Ayu Putu Suwardani, yang dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait pembaruan KUHP Nasional. Materi yang dibahas mencakup pembaruan asas legalitas dan hukum yang hidup, alasan penghapus pidana, konsep pertanggungjawaban pidana, hingga sistem pemidanaan yang lebih modern dan adaptif. Sesi ini diakhiri dengan diskusi interaktif yang melibatkan peserta dari berbagai wilayah di Indonesia.

Memasuki hari kedua, pembahasan berfokus pada arah pembaruan KUHAP, termasuk penyempurnaan mekanisme penyelidikan dan penyidikan, penguatan upaya paksa yang berimbang, hingga inovasi dalam mekanisme penuntutan seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA) dan plea bargain. Selain itu, dibahas pula pembaruan praperadilan, bantuan hukum, pemeriksaan persidangan, perlindungan kelompok rentan, serta penguatan peran advokat dan jasa hukum sebagai bagian dari sistem peradilan yang lebih berkeadilan.
Pada hari ketiga, kegiatan difokuskan pada diskusi dan finalisasi silabus mata kuliah Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, pelaksanaan post test sebagai syarat penerbitan sertifikat, serta pemaparan arah pembaruan KUHP, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, dan KUHAP. Keseluruhan rangkaian lokakarya menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan reformasi mendasar sistem peradilan pidana Indonesia yang menggeser paradigma kolonial dan retributif menuju sistem nasional berbasis Pancasila, due process of law, serta keadilan restoratif.
Dalam lokakarya tersebut ditegaskan bahwa KUHP baru memperbarui asas legalitas, konsep pertanggungjawaban pidana, serta jenis pidana dan tindakan secara lebih komprehensif. Sementara itu, KUHAP baru memperkuat perlindungan hak asasi manusia, pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum, perluasan praperadilan dan alat bukti, hingga menghadirkan mekanisme baru seperti restorative justice, plea bargain, dan Deferred Prosecution Agreement. Reformasi ini diarahkan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pemulihan serta keseimbangan kepentingan seluruh pihak.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa lokakarya ini memberikan pemahaman komprehensif mengenai arah reformasi hukum pidana nasional.
“Lokakarya ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan persepsi terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru agar selaras dengan nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mengawal implementasi kebijakan hukum nasional di daerah.
“Kami siap menerjemahkan pembaruan KUHP dan KUHAP ini ke dalam langkah nyata di wilayah, sehingga reformasi hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah dalam lokakarya ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas aparatur hukum di daerah serta memastikan kesiapan implementasi regulasi baru secara optimal. Sinergi antara akademisi, pemerintah, dan praktisi hukum menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana nasional yang modern, humanis, dan berkeadilan
HUMAS KEMENKUM SULTENG
