Palu — Sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi fiskal dan pembangunan ekonomi daerah, Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Morowali pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah untuk Tahun Anggaran 2026–2027.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng dan dihadiri oleh tim teknis dari Bagian Hukum Setda dan perangkat daerah terkait. Rabu, (2/7/2025).
Mewakili Kepala Kanwil, Sopian menyampaikan bahwa legalitas penyertaan modal harus dipastikan sejak dini melalui proses harmonisasi, agar kebijakan fiskal daerah memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kualitas kebijakan publik sangat bergantung pada kekuatan dasar hukumnya. Harmonisasi ini adalah bagian dari memastikan penyertaan modal tidak hanya strategis secara ekonomi, tetapi juga solid dari sisi hukum,” ujar Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy sebagaimana disampaikan Sopian.
Kegiatan ini mencerminkan dukungan nyata Kemenkum Sulteng terhadap tata kelola anggaran daerah yang akuntabel dan taat asas.
HUMAS KEMENKUM KANWIL SULTENG