
Palu, 18 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah khususnya Bidang Kekayaan Intelektual mengikuti seminar bertema “Membangun Merek untuk Start-Up dan UMKM dalam Meningkatkan Daya Saing Bisnis” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum se-Indonesia, pelaku UMKM, serta pemilik perusahaan rintisan (start-up).
Seminar ini memberikan penguatan komprehensif terkait pentingnya merek sebagai instrumen strategis dalam membangun daya saing usaha. Materi pertama disampaikan oleh Ibu Fitriadi Pramono dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis yang membahas prosedur pendaftaran merek, strategi perlindungan, serta kesalahan umum yang sering terjadi dalam proses pendaftaran. Pemaparan ini menekankan pentingnya pemahaman prosedur agar pelaku usaha mampu melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem resmi DJKI.

Selanjutnya, Ibu Nila Manilawati dari Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi menjelaskan bahwa DJKI berperan tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi start-up dan UMKM dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi tinggi. Dukungan tersebut diwujudkan melalui fasilitasi, edukasi, serta kerja sama lintas sektor.
Dari perspektif internasional, Mr. Kazutoshi Inoue selaku Expert JICA di DJKI memaparkan praktik terbaik sistem Kekayaan Intelektual di Jepang. Dengan komposisi UMKM sebesar 99,7% di Jepang dan 94% di Indonesia, beberapa strategi yang relevan untuk diadopsi antara lain peningkatan jumlah dan kompetensi tenaga ahli KI, penyediaan layanan konsultasi gratis, serta kebijakan biaya pendaftaran yang lebih terjangkau bagi UMKM dan start-up.
Seminar juga menghadirkan dukungan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Ekonomi Kreatif yang menekankan pentingnya kolaborasi provinsi dan penguatan ruang kreatif, serta Kementerian UMKM yang mendorong ekosistem kolaboratif melalui kemitraan industri, digitalisasi, pembiayaan, dan pendampingan terintegrasi. Sementara itu, BRIN memperkenalkan dua program unggulan, yakni PUMI (Pendampingan Usaha Mikro Berbasis Iptek) dan RIIM Start-Up (Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju – Start-Up) sebagai skema dukungan riset dan inovasi berbasis teknologi.

Melalui kegiatan ini, tergambar bahwa penguatan merek bukan sekadar aspek administratif, melainkan bagian dari strategi bisnis jangka panjang untuk meningkatkan nilai tambah dan keberlanjutan usaha. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam membangun ekosistem usaha yang inklusif dan berdaya saing.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa seminar ini memberikan perspektif strategis bagi penguatan layanan Kekayaan Intelektual di daerah.
“Penguatan merek menjadi fondasi penting bagi start-up dan UMKM untuk meningkatkan daya saing. Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendorong pelaku usaha agar lebih sadar dan aktif melindungi mereknya,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menerangkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam membangun ekosistem KI yang kuat.
“Kolaborasi antara pemerintah, lembaga riset, dan pelaku usaha harus terus diperkuat agar merek dan kekayaan intelektual mampu menjadi aset ekonomi yang bernilai tinggi dan berkelanjutan,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil seminar melalui penguatan sosialisasi dan pendampingan kepada UMKM dan start-up di wilayah Sulawesi Tengah, sehingga perlindungan merek dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai instrumen peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi daerah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
