Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banggai tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2024 mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Kegiatan harmonisasi berlangsung di Ruang Garuda Kemenkum Sulteng, dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, perancang peraturan perundang-undangan dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Banggai.
RPPLH merupakan dokumen strategis jangka panjang dalam mengelola sumber daya alam dan mengantisipasi dampak perubahan iklim secara hukum.
“Perlindungan lingkungan harus dijaga dengan regulasi yang tidak hanya kuat dari sisi substansi, tetapi juga tidak bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Harmonisasi ini penting untuk memperkuat eksekusi kebijakan lingkungan di daerah,” kata Rakhmat Renaldy, Selasa, (1/6/2025).
Ia menambahkan bahwa dengan hadirnya Perbup sebagai aturan pelaksana, Perda RPPLH dapat diimplementasikan secara lebih konkret dan terukur di lapangan.
HUMAS KEMENKUM KANWIL SULTENG