
Morowali – Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperluas jangkauan layanan hukum kepada masyarakat hingga ke daerah. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Morowali terkait rencana pembentukan Agensi Layanan sebagai perpanjangan tangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) di daerah tersebut.
Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan pada Senin, (23/2/2026), di Kantor Bupati Morowali dan dilanjutkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Morowali.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa dalam pertemuan bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali menyampaikan rencana pembentukan Agensi Layanan guna mendekatkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) kepada masyarakat dan pelaku usaha di Morowali.
Agensi Layanan tersebut dirancang untuk memberikan konsultasi dan pendampingan layanan Apostille, pendaftaran Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, serta layanan kewarganegaraan. Selain itu, masyarakat juga akan mendapatkan akses konsultasi dan pendampingan pendaftaran Hak Cipta, Merek, Indikasi Geografis, dan layanan KI lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali menyambut baik rencana tersebut dan memberikan rekomendasi agar pembentukan Agensi Layanan ditempatkan pada DPMPTSP Kabupaten Morowali. Rekomendasi ini dinilai strategis mengingat DPMPTSP merupakan garda terdepan pelayanan publik dan perizinan di daerah.
Koordinasi lanjutan pun dilakukan bersama jajaran DPMPTSP Kabupaten Morowali dan memperoleh respons positif terhadap rencana pembentukan agensi layanan tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pembentukan Agensi Layanan merupakan bagian dari komitmen menghadirkan layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.
“Morowali merupakan salah satu daerah dengan pertumbuhan investasi dan industri yang sangat pesat. Kehadiran Agensi Layanan akan mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengakses layanan AHU dan Kekayaan Intelektual tanpa harus datang ke Palu. Ini bentuk nyata negara hadir hingga ke daerah,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan, penguatan layanan AHU dan KI di daerah juga berperan penting dalam menciptakan kepastian hukum serta mendorong iklim investasi yang sehat dan berdaya saing.
“Dengan layanan yang semakin dekat, kami berharap pendaftaran PT Perorangan meningkat, perlindungan merek dan hak cipta pelaku UMKM semakin optimal, serta kesadaran hukum masyarakat terus tumbuh. Ini akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah,” tambah Rakhmat Renaldy.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng akan melakukan koordinasi berkelanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Morowali dalam rangka penyusunan draft Perjanjian Kerja Sama, penetapan resmi Agensi Layanan, serta pelaksanaan Bimbingan Teknis bagi petugas yang akan ditunjuk.
Kepala Bidang Pelayanan AHU, Ili Rusliadi, menyampaikan bahwa kesiapan sumber daya manusia dan pemahaman teknis layanan menjadi prioritas sebelum agensi layanan dioperasionalkan.
Dengan inisiasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng optimistis akses layanan hukum di Kabupaten Morowali akan semakin inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah berbasis kepastian dan perlindungan hukum.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
