
Banggai Laut – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong penguatan perlindungan dan komersialisasi Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Melalui Bidang Pelayanan KI, Kanwil Kemenkum Sulteng melaksanakan koordinasi dan audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Banggai Laut pada Jumat, 20 Februari 2026, bertempat di Kantor Bupati Banggai Laut.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Laut Ruslan Tolani, Kepala Bagian Hukum Sofyan Lans, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Hasbiah, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Pangan Mulyati Mataburu, Kepala Bidang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nurlaela, serta Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bapperida Hesron P. Tiboyong.
Audiensi ini bertujuan memperkuat sinergi dalam perlindungan, pendaftaran, serta komersialisasi KI guna meningkatkan nilai tambah produk unggulan Banggai Laut.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pentingnya pemetaan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Sejumlah potensi yang teridentifikasi antara lain upacara adat serta komoditas unggulan seperti ubi dan kacang khas Karangbawe yang berpeluang didorong menjadi Indikasi Geografis (IG).
Selain itu, tercatat sebanyak 66 Koperasi Merah Putih (KMP) telah terbentuk di Banggai Laut. Namun dalam praktiknya masih menghadapi kendala keterbatasan anggaran, sistem dan jaringan internet, efisiensi anggaran, serta kebutuhan pelatihan lanjutan. Menyikapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong percepatan pendaftaran merek kolektif KMP sebagai langkah strategis perlindungan dan penguatan branding produk daerah.
Beberapa langkah konkret yang direncanakan antara lain pemetaan nomor kontak pengurus merek kolektif untuk pendampingan awal secara virtual, serta program pendampingan pendaftaran dan komersialisasi produk melalui partisipasi pada event nasional seperti di Jakarta dan Bali dengan skema kolaborasi buyer dan dukungan OPD terkait.
Kanwil Kemenkum Sulteng juga menyampaikan persyaratan substantif dan administratif pendaftaran Indikasi Geografis serta menekankan hubungan strategis antara IG dan merek kolektif dalam meningkatkan reputasi, kualitas, serta daya saing produk Banggai Laut.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perlindungan KI bukan sekadar administrasi hukum, melainkan instrumen pembangunan ekonomi daerah.
“Banggai Laut memiliki potensi besar, baik dari sisi budaya maupun komoditas unggulan. Jika dilindungi melalui skema Kekayaan Intelektual seperti Indikasi Geografis dan merek kolektif, maka nilai tambah produk akan meningkat dan kesejahteraan masyarakat ikut terdorong,” ujar Rakhmat Renaldy. Senin, (23/2/2026).
Ia menambahkan, penguatan ekosistem KI memerlukan kolaborasi lintas perangkat daerah.
“Kami mendorong sinergi antara Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pertanian. Dukungan anggaran, fasilitasi kegiatan, hingga integrasi program ekonomi berbasis KI menjadi kunci keberhasilan,” tegas Rakhmat Renaldy .
Dalam audiensi tersebut juga disampaikan bahwa Nota Kesepahaman (MoU) telah tersedia dan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah disusun oleh Bapperida untuk segera ditindaklanjuti. Direncanakan pada 4 Maret 2026 akan dilakukan penandatanganan PKS sekaligus audiensi lanjutan bersama Bupati Banggai Laut dan Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, yang juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat KIK.
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut turut menyatakan dukungan terhadap pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual sebagai payung hukum penguatan ekosistem KI di daerah. Selain itu, direncanakan pembentukan Agen KI di Bapperida sebagai perpanjangan tangan layanan pendaftaran KI di daerah.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng akan mendorong percepatan penandatanganan PKS, melakukan pendampingan virtual terhadap 66 KMP mulai Maret 2026, menyusun roadmap pendaftaran Indikasi Geografis untuk ubi dan kacang Karangbawe, menginisiasi pembentukan Agen KI daerah, serta mengintegrasikan program komersialisasi produk unggulan Banggai Laut pada event nasional.
“Kami optimis, dengan komitmen bersama, Banggai Laut dapat menjadi contoh daerah yang berhasil membangun ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual. Kanwil Kemenkum Sulteng siap mengawal dari aspek regulasi, pendampingan, hingga komersialisasi,” pungkas Rakhmat Renaldy.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
