
Palu, 16 Desember 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Bidang Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Intellectual Property – Public Relations Summit 2025 (Day 2) yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Selasa (16/12).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan kompetensi aparatur di bidang public relations Kekayaan Intelektual, khususnya dalam menghadapi tantangan komunikasi publik di era digital yang dinamis dan berbasis teknologi.
Pada sesi pertama, Farchan Noor Rachman, praktisi humas Direktorat Jenderal Pajak, menyampaikan materi bertajuk “Dari Dapur Media Sosial: Bagaimana Humas Menyusunnya”. Dalam paparannya, ia mengulas perkembangan media sosial di Indonesia yang terus berubah mengikuti tren dan perilaku audiens. Ia menekankan bahwa pengelolaan media sosial organisasi harus disesuaikan dengan karakter pengguna serta tujuan institusi. Selain itu, dibahas pula paradigma media sosial modern, pentingnya membangun koneksi dengan audiens, prinsip konten yang aplikatif, tahapan perancangan konten, serta prinsip pengelolaan akun media sosial yang profesional dan berkelanjutan.
Sesi kedua diisi oleh Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM dengan materi “Citra Instansi dan Kebutuhan Publik dalam Mengelola Media Sosial”. Materi ini menegaskan bahwa media sosial merupakan wajah institusi, sehingga humas dituntut mampu menyeimbangkan antara kepentingan organisasi, transparansi informasi, dan ekspektasi publik dalam membangun citra positif yang kredibel.
Pada sesi terakhir, pembahasan difokuskan pada isu-isu Hak Cipta, khususnya terkait tata kelola royalti lagu dan/atau musik serta perkembangan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Disampaikan bahwa pengelolaan royalti berlandaskan UU Nomor 28 Tahun 2014, PP Nomor 56 Tahun 2021, dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, termasuk pengaturan tarif royalti. Penarikan dan pendistribusian royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga yang berwenang menarik royalti secara satu pintu, transparan, dan terintegrasi secara digital. Selain itu, ditekankan pula kewajiban pengguna komersial lagu dan/atau musik untuk membayar royalti, mekanisme transparansi melalui audit dan sistem digital seperti Pusat Data Lagu/Musik dan SILM, penyelesaian sengketa Hak Cipta, serta fokus revisi UU Hak Cipta yang mencakup aspek digital, AI, tata kelola royalti, dan penguatan penegakan hukum.

Terkait tindak lanjut, kegiatan ini mendorong Kanwil Kemenkum Sulteng untuk terus mengoptimalkan pengelolaan media sosial sebagai sarana komunikasi publik yang informatif, edukatif, dan partisipatif di bidang Kekayaan Intelektual. Selain itu, diperlukan penguatan sosialisasi tata kelola royalti lagu dan/atau musik kepada pengguna komersial guna meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan Hak Cipta. Perkembangan revisi Undang-Undang Hak Cipta juga menjadi bahan strategis dalam menyusun kebijakan layanan dan edukasi publik di wilayah Sulawesi Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menilai bahwa IP–PR Summit menjadi sarana penting dalam meningkatkan kualitas komunikasi publik Kemenkum.
“Forum ini memberikan penguatan strategis bagi humas Kemenkum, khususnya dalam mengelola media sosial secara profesional dan menyampaikan isu Kekayaan Intelektual secara tepat kepada masyarakat,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menerangkan bahwa literasi Hak Cipta harus dibarengi dengan komunikasi publik yang efektif.
“Pemahaman tentang tata kelola royalti dan Hak Cipta perlu terus disosialisasikan. Dengan komunikasi yang baik, kita dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus membangun kesadaran hukum masyarakat,” tambahnya.
Melalui keikutsertaan pada IP–PR Summit 2025 Day 2 ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran kehumasan dan meningkatkan kualitas layanan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
