
Palu, 24 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Indikasi Geografis (IG) pada Rabu (24/9), bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Rapat yang dipimpin oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah, Sopian, ini dihadiri oleh unsur Tim Pengawas Indikasi Geografis Provinsi Sulawesi Tengah, yang terdiri dari berbagai instansi terkait, di antaranya Biro Hukum Provinsi, Universitas Tadulako, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepolisian Resor Donggala, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Agenda utama rapat adalah pembahasan Rencana Kerja Pengawasan Indikasi Geografis terdaftar di Sulawesi Tengah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan reputasi, karakteristik, dan kualitas produk-produk IG tetap terjaga serta sesuai dengan standar perlindungan kekayaan intelektual yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menerangkan bahwa pengawasan terhadap Indikasi Geografis adalah upaya menjaga nilai ekonomi sekaligus identitas daerah.
“Produk IG bukan hanya komoditas, melainkan juga identitas budaya dan jati diri daerah. Tugas kita adalah memastikan kualitas dan reputasi ini tetap terjaga sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat ekonominya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menerangkan pentingnya sinergi seluruh anggota tim pengawas dari lintas sektor.
“Kami berharap melalui rapat ini lahir langkah konkret yang bisa memperkuat pengawasan produk IG di Sulawesi Tengah. Dengan kerja sama yang baik, produk-produk lokal kita bisa menembus pasar nasional hingga internasional,” tambahnya.
Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap dapat merumuskan rencana kerja strategis sebagai pedoman pengawasan berkelanjutan, sehingga perlindungan hukum dan kualitas produk IG dapat terjaga sekaligus memberikan kontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG


















