
Jakarta — Pemerintah terus mematangkan kesiapan implementasi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis Kekayaan Intelektual (KI) melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga. Hal tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Lintas Kementerian yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Kegiatan strategis ini turut diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional penguatan ekosistem pembiayaan berbasis KI.
FGD tersebut membahas berbagai aspek kesiapan implementasi KUR berbasis KI, mulai dari penguatan pelindungan dan pendaftaran KI, kepastian hukum, mekanisme penilaian aset tidak berwujud, hingga skema pembiayaan dan mitigasi risiko kredit. Diskusi juga diarahkan untuk menyamakan persepsi antar kementerian dan lembaga agar kebijakan dapat berjalan selaras, terukur, dan berkelanjutan.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dalam arahannya menegaskan bahwa pembiayaan berbasis KI merupakan instrumen strategis untuk mendorong inovasi nasional serta meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia. Menurutnya, KI kini tidak hanya dipandang sebagai instrumen hukum, tetapi telah berkembang menjadi aset ekonomi bernilai tinggi.
“Saya melihat di forum internasional, khususnya dalam General Assembly WIPO, bahwa negara-negara yang telah menyiapkan pembiayaan berbasis KI adalah negara-negara maju. Saat ini sudah ada 14 negara di dunia yang menerapkan skema tersebut, dan Indonesia berpotensi menjadi negara ke-15 apabila implementasi pembiayaan berbasis KI ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Supratman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendukung penuh implementasi KUR berbasis KI, khususnya melalui penguatan layanan pendaftaran dan pelindungan KI bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah.
“KUR berbasis KI merupakan terobosan besar dalam membuka akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang selama ini memiliki potensi intelektual, namun terbatas pada agunan konvensional. Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen mendorong UMKM dan pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan dan melindungi KI-nya agar dapat dimanfaatkan sebagai aset ekonomi yang bernilai,” tegas Rakhmat Renaldy.
Ia juga menambahkan bahwa peningkatan literasi KI di daerah menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. “Kami akan terus memperkuat sosialisasi, pendampingan, dan edukasi KI kepada masyarakat agar manfaat kebijakan nasional ini benar-benar dirasakan hingga ke daerah,” tambah Rakhmat Renaldy.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa pelindungan dan pendaftaran KI merupakan fondasi utama dalam implementasi pembiayaan KUR berbasis KI. DJKI berperan memastikan kepastian hukum agar KI dapat dinilai secara kredibel dan dipercaya oleh lembaga keuangan.
“Pertemuan ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi tantangan dan risiko implementasi, serta merumuskan opsi solusi, termasuk pembentukan pasar sekunder KI. Pelindungan dan pendaftaran KI menjadi kunci agar skema pembiayaan KUR berbasis KI dapat diimplementasikan secara kredibel dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Selain aspek regulasi, FGD juga menyoroti kesiapan penilaian KI oleh penilai tersertifikasi serta peran lembaga penjaminan dalam memitigasi risiko kredit. Seluruh pemangku kepentingan sepakat bahwa implementasi KUR berbasis KI harus dilandasi prinsip kehati-hatian agar memberikan manfaat optimal bagi dunia usaha.
Melalui FGD lintas kementerian ini, DJKI bersama seluruh pemangku kepentingan menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pelindungan KI sebagai bagian dari pengembangan ekosistem pembiayaan nasional. Skema KUR berbasis KI diharapkan dapat membuka akses pembiayaan yang lebih luas dan inklusif bagi UMKM serta pelaku ekonomi kreatif yang memiliki KI terdaftar dan terlindungi secara hukum.
Sebagai informasi, FGD ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, Kementerian Ekonomi Kreatif, perbankan penyalur KUR, lembaga penjaminan, penilai KI, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya yang memiliki peran strategis dalam perumusan dan kesiapan implementasi pembiayaan KUR berbasis kekayaan intelektual.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
