Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam momentum puncak Hari Kekayaan Intelektual Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan kegiatan “Kinerja Expose Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual,” Kemenkum Sulteng menerima penghargaan sebagai Kantor Wilayah dengan Layanan Kekayaan Intelektual Terbaik dari Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.
Penghargaan bergengsi ini diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu (4/6/2025). Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pimpinan kementerian/lembaga terkait, serta insan kekayaan intelektual dari seluruh Indonesia.
Rakhmat Renaldy menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas penghargaan yang diraih. Ia menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng yang selama ini konsisten membangun sinergi bersama Pemerintah Daerah yang mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, pelaku UMKM, hingga komunitas budaya.
“Penghargaan ini bukan hanya kebanggaan bagi kami, tapi juga menjadi penyemangat untuk terus berjuang memajukan dan melindungi seluruh produk khas kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah. Kami percaya bahwa perlindungan KI adalah kunci untuk menjaga identitas budaya dan meningkatkan daya saing ekonomi daerah,” ujar Rakhmat Renaldy.
Selama setahun terakhir, Kanwil Kemenkum Sulteng menunjukkan tren positif dalam pencatatan dan pelayanan kekayaan intelektual, baik berupa merek, hak cipta, indikasi geografis, hingga kekayaan intelektual komunal. Inovasi layanan seperti Mobile IP Clinic, penyuluhan langsung ke desa-desa, serta kemitraan dengan perguruan tinggi dan pemerintah daerah menjadi bukti nyata komitmen Sulteng dalam mendukung ekosistem KI yang inklusif.
Penghargaan ini juga mempertegas peran strategis Sulawesi Tengah dalam mendorong kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual, serta menjadikan kekayaan lokal sebagai potensi unggulan yang mampu berkontribusi pada pembangunan nasional.
Selain itu, Bersama dengan Pemerintah Kota Palu, Kanwil Kemenkum Sulteng juga mencatatkan prestasi membanggakan dengan berhasil menerima Piagam Penetapan oleh Menteri Hukum atas Festival Buka-Buka yang ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual Tahun 2025 untuk Kategori Kawasan Karya Cipta. Pencapaian ini menjadi catatan positif bagi Sulawesi Tengah khususnya Kota Palu dalam upaya pelestarian budaya dan pengakuan kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal di tingkat nasional.
Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan penguatan regulasi terhadap potensi kekayaan intelektual di seluruh kabupaten/kota di wilayahnya.
“Dengan penghargaan ini, kita berharap semakin banyak masyarakat dan pelaku usaha di Sulteng yang sadar pentingnya perlindungan KI untuk keberlanjutan usaha dan identitas budaya mereka,” pungkas Rakhmat Renaldy.
HUMAS KEMENKUM SULTENG