
Palu, 21 Juli 2025 — Dalam rangka memastikan akuntabilitas keuangan di sektor kesehatan, Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi Ranperbup tentang Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD (RBAB) untuk Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten Parigi Moutong.
Rancangan peraturan ini menjadi instrumen krusial dalam pengelolaan anggaran berbasis output dan layanan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan bahwa kehadiran aturan ini akan memberikan kerangka hukum yang jelas dan terukur untuk pelaksanaan program serta belanja publik di Puskesmas.
“Dengan RBAB yang sah secara hukum, BLUD Puskesmas bisa melangkah lebih tertib dalam tata kelola anggaran. Kita pastikan tidak ada celah hukum dan pelaksanaannya tetap berpihak kepada masyarakat,” tegas Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.
HUMAS KANWIL KEMENKUM SULTENG


















