
Jakarta — Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Nur Ainun, mengikuti pembahasan Komisi II Administrasi Hukum Umum (AHU) pada hari kedua Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Lotus 3 Lantai 27 Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Komisi II ini mendapat arahan langsung dari jajaran Direktorat Jenderal AHU, Inspektorat Wilayah IV, serta unsur BPSDM dan BSK Hukum.
Dalam forum tersebut, dibahas secara mendalam sasaran program AHU, indikator kinerja layanan, rencana aksi peningkatan kualitas pelayanan, serta evaluasi capaian kinerja tahun 2025 dan strategi penguatan tahun 2026. Fokus pembahasan meliputi layanan badan usaha, perdata, pidana, tata negara, fidusia, serta penguatan sistem teknologi informasi AHU.
Ainun turut memberikan masukan terkait tantangan layanan AHU di daerah, khususnya dalam meningkatkan kecepatan layanan, kepastian hukum, dan pemanfaatan sistem digital yang semakin masif.
Sementara itu, dalam keterangannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa partisipasi aktif Kadiv Yankum dalam Komisi AHU menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam menjaga kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
“Administrasi Hukum Umum merupakan layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. Oleh karena itu, penguatan kinerja AHU harus dilakukan secara terukur, adaptif, dan responsif,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus mendorong inovasi dan peningkatan kapasitas SDM pelayanan hukum.
“Seluruh hasil Rakordal akan kami implementasikan agar layanan AHU di Sulawesi Tengah semakin cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan publik,” tutupnya.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
