
Palu, 22 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Pengenalan Aplikasi SIMPALNOT (Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Pelayanan Notaris) pada Senin (22/9), bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng serta secara hybrid melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Wilayah Sulawesi Tengah, anggota Majelis Pengawasan Daerah (MPD) Notaris Kota Palu, anggota MPD Notaris Kabupaten Banggai, anggota Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi Sulawesi Tengah, serta para Notaris se-Sulawesi Tengah.

Aplikasi SIMPALNOT hadir sebagai inovasi digital yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pelaporan pelayanan notaris secara transparan, akuntabel, dan terintegrasi. Dengan sistem ini, diharapkan seluruh proses pelaporan yang sebelumnya dilakukan secara manual dapat beralih ke platform digital yang lebih efisien, efektif, dan mudah diakses.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa implementasi SIMPALNOT merupakan langkah penting dalam modernisasi layanan hukum di bidang kenotariatan.
“Melalui SIMPALNOT, kita ingin memastikan bahwa setiap proses pelaporan pelayanan notaris berjalan lebih tertib, transparan, dan dapat dipantau secara real-time. Transformasi digital ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang prima,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menerangkan pentingnya kolaborasi semua pihak, baik Majelis Pengawas maupun para notaris, agar aplikasi ini dapat diimplementasikan secara maksimal.
“Kami berharap dukungan penuh dari para notaris dan organisasi profesi untuk menggunakan SIMPALNOT secara konsisten. Dengan begitu, pengawasan dan pelayanan di bidang kenotariatan dapat semakin berkualitas dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman teknis mengenai cara penggunaan aplikasi, tetapi juga wawasan tentang peran SIMPALNOT dalam mendukung pengawasan yang lebih profesional, terukur, dan sesuai dengan prinsip good governance.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
