- Surat Hasil tes HIV Positif; 
- Surat rekomendasi dari Dokter tentang tindak lanjut terapi ARV kepada WBP; 
- Inform Consent kesediaan untuk mendapatkan terapi ARV; 
- Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan. 
- Petugas Kesehatan memberikan informasi tentang terapi ARV; 
- Pemeriksaan fungsi hati (SGOT/SGPT) WBP; 
- Dokter memberikan rekomendasi terapi ARV; 
- Kepala Lapas/Rutan memberikan surat pengantar untuk mengakses ARV dari instansi terkait; 
- Petugas Kesehatan melaksanaakn pemberian dan pengawasan terhadap konsumsi ARV; 
- Dokter mengevaluasi hasil terapi dan mengawasi adanya efek samping yang timbul; 
- Petugas Kesehatan melakukan pencatatan dan pelaporan; 
- Kepala Lapas/Rutan memberikan laporan pemberian ARV per bulan kepada Ditjen Pemasyarakatan melalui Direktorat Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana dan Tahanan; 
Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penatalaksanaan
- Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut: 
- Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan, meliputi : - Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik; 
- Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat; 
- Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan 
- Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar. 
 
- Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi : - Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif; 
- Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan 
- Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat. 
 
- Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi : - Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat; 
- Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan; 
- Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan 
- Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas. 
 
Berpedoman pada Konvidensialitas dan Standar Terapi ARV


















