- Bayi yang lahir di dalam Lapas/Rutan atau dibawa oleh WBP Wanita sampai dengan usia 2 tahun 
- Surat pernyataan WBP Wanita 
- Surat persetujuan Kepala Lapas/Rutan 
- Bayi yang lahir di Lapas/Rutan atau yang dibawa oleh WBP Wanita ke dalam lapas/rutan berdasarkan pernyataan WBP Wanita dan persetujuan Kepala lapas/Rutan 
- Bayi ditempatkan di dalam blok/kamar bersama dengan Ibunya 
- Bayi diberikan layanan: - Susu, Makanan Pendamping, Buah 
- Pakaian, popok, selimut 
- Imunisasi 
- Perlengkapan Bayi 
- Pelayanan Kesehatan 
 
- Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Register Bayi 
- Kepala lapas/rutan melaporkan kepada Kantor Wilayah. 
- Kepala Kantor Wilayah melaporkan kepada Dirjen Pemasyarakatan cq. Direktur Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana Dan Tahanan 
Sampai dengan usia 2 tahun
Tersedianya kebutuhan perawatan bayi sampai usia 2 tahun
Perawatan bayi sampai usia 2 tahun sesuai dengan standar Kesehatan


















