- Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan; 
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir, dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; 
- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; 
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana; 
- Dibuktikan dengan melengkapi dokumen : - salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan; 
- laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor; 
- laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; 
- surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan; 
- salinan register F dari Kepala Lapas; 
- salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; 
- Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; 
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa : - Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 
- Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat; 
 
 
- Bagi WNA, harus melengkapi dokumen: - Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari : - Kedutaan besar/konsulat negara; dan 
- Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia 
 
- Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan 
- Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB- Interpol Indonesia. 
 
- Wali/Asesor Narapidana mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada Petugas Lapas; 
- TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas; 
- Kepala Lapas mengusulkan pemberian PB kepada Kanwil; 
- Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Ditjen Direktur Jenderal Pemasyarakatan; 
- TPP Pusat melaksanakan sidang TPP; 
- Untuk kasus tertentu, Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian PB kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPP Ditjen dan rekomendasi instansi terkait; 
- Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB; 
- Untuk kasus tertentu Menteri menetapkan pemberian PB; 
- Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK PB; 
- Lapas melaksanakan SK pemberian PB; 
- Untuk di Lapas, paling lama ±14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak; 
- Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak; 
- Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak. 
- Pelayanan pemberian PB tanpa dipungut biaya; 
- Pelayanan diberikan secara responsif. 
- Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat; 
- Penerbitan Surat Keputusan PB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan; 
- Surat Keputusan PB dapat dicabut apabila Narapidana melanggar ketentuan PB. 


















