Tidak ada Persyaratan
- WBP baru masuk Lapas/Rutan dilakukan skrining pemeriksaan kesehatan awal di poliklinik 
- WBP yang sakit dilayani kesehatannya di poliklinik di dalam Lapas/Rutan 
- Apabila WBP dalam keadaan gawat darurat, segera diberikan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dan penanganan medis lebih lanjut 
- Jika tidak dapat ditangani di Lapas/Rutan, WBP dapat dirujuk ke Rumah Sakit di luar Lapas/Rutan (sesuai Protap rujukan yang berlaku) 
- WBP yang akan bebas dilakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik 
Waktu pelayanan tergantung pada jenis tindakan medis yang dilakukan
Jaminan pelayanan kesehatan adalah :
Permenkumham No. M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, adalah:
- Menghormati harkat martabat WBP 
- Mengayomi WBP 
- Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam kepribadian 
- Bijaksana dalam bersikap. 
- Surat Ijin Poliklinik 
- Surat Ijin Petugas Kesehatan 
- Obat-obatan sesuai dengan standar medis; 
- Tidak ada malpraktek; 
- Kerahasiaan rekam medis WBP. 


















