Tidak ada Persyaratan
- Persiapan - Menyusun rencana kebutuhan bahan makanan berdasarkan indeks kebutuhan bahan makanan; 
- Menetapkan pagu anggaran; 
- Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan bahan makanan narapidana dan tahanan; 
- Pembentukan panitiaa bahan makanan dan panitia penerimaan bahan makanan (Surat Keputusan Kepala Lapas); 
- Penyusunan dokumen pengadaan; 
- Pelaksanaan proses lelang bahan makanan; 
- Pejabat Pembuat komitmen mengeluarkan SPPBJ; 
- Penandatanganan kontrak. 
 
- Penyediaan - Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan surat permintaan barang kepada penyedia berdasarkan kebutuhan menu dan jumlah isi Lapas; 
- Penyedia bahan makanan (rekanan) mengirimkan bahan makanan; 
- Panitia Penerima meneliti dan memeriksa jenis, kualitas, dan kuantitas bahan makanan; 
- Pencatatan dan Pelaporan. 
 
- Pengolahan - Petugas dapur menerima bahan makanan dari panitia penerima dalam keadaan cukup dan baik; 
- Bahan makanan dipilah berdasarkan kebutuhan menu pagi, siang dan sore; 
- Proses penyiapan bahan makanan, mensortir bahan, memotong bahan sesuai kebutuhan, mencuci bahan, meniris, dll 
- Penyiapan bumbu masakan; 
- Proses memasak sesuai kebutuhan menu yang akan disajikan pada hari itu; 
- Menguji cita rasa; 
- Makanan siap. 
 
- Pendistribusian - Petugas dapur menyiapkan daftar jumlah narapidana dan tahanan setiap blok; 
- Mempersiapkan makanan sesuai jumlah narapidana/tahanan dan jadwal menu pagi/siang/sore; 
- Petugas dapur menyampaikan contoh menu ke TIM Pengawas Makanan/minuman dan Kepala Lapas/Rutan; 
- Setelah contoh menu disetujui oleh TIM Pengawas makanan/minuman petugas dapur dengan dibantu tamping/korve dapur mendistribusikan makanan ke seluruh penghuni dengan cara satu orang menerima satu jatah menu; 
- Pendistribusian selesai, petugas dapur membuat berita acara penerimaan makanan yang diwakili oleh tamping blok dengan disaksikan oleh petugas; 
- Evaluasi. 
 
Sehari tiga kali pemberian makan dengan jadwal sebagai berikut :
- Makan Pagi 07.00-08.00 
- Makan Siang 10.00-11.00 
- Makan Sore 15.00-16.00 
Jaminan Pelayanan pemberian makan kepada WBP adalah :
Permenkumham No. M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, adalah :
- Menghormati harkat martabat WBP; 
- Mengayomi WBP; 
- Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam kepribadian; 
- Bijaksana dalam bersikap; 
- Bahan makanan yang diolah tidak melewati batas kadaluarsa; 
- Tempat makanan tidak menggunakan bahan yang membahayakan bagi kesehatan makanan yang disajikan; 
- Makanan yang disajikan tidak membahayakan kesehatan. 


















