- permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal: - Adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia; 
- Menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau 
- Membagi warisan. 
 
- Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin; 
- Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK); 
- Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa. 
- Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumen persyaratan; 
- Kepala Lapas/Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP; 
- Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/ Rutan; 
- Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan Polisi. 
Paling Lama 1 hari kerja
- Pelayanan izin luar biasa tanpa dipungut biaya; 
- Pelayanan diberikan secara responsif; 
Surat izin luar biasa memberikan legalitas bagi Narapidana untuk keluar dari Lapas/Rutan sesuai dengan keperluannya.


















