- Undangan mengikuti pameran; 
- Adanya Hasil Karya Narapidana. 
- Penyelenggara mengajukan proposal; 
- Pejabat yang melaksanakan fungsi kegiatan pameran menyeleksi untuk mengikuti kegiatan pameran/menolak. 
- Mendapatkan penjelasan tentang hasil karya narapidana; 
- Memperoleh pengetahuan tentang hasil karya narapidana. 
- Pelayanan pemberian Asimilasi tanpa dipungut biaya; 
- Pelayanan diberikan secara responsif. 
Memperoleh jaminan keselamatan dan kesehatan kerja;


















