- Pidana penjara paling lama 1(satu) tahun 3 (tiga) bulan; 
- Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidan; 
- Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; dan 
- CB diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan. 
- Melampirkan kelengkapan dokumen : - Fotokopi kutipan putusan Hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan; 
- Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor; 
- Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan; 
- Salinan register F dari Kepala Kepala LAPAS; 
- Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS; 
- Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan bahwa : - Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 
- Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Cuti Bersyarat. 
 
 
- Wali/Asesor Narapidana mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada Petugas Lapas; 
- TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas; 
- Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Lapas; 
- Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil; 
- Kepala Lapas menerbitkan Surat Keputusan CB berdasarkan penetapan dari Kepala Kanwil. 
- Untuk di Lapas, ± 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil untuk mendapatkan penetapan; 
- Untuk di Kanwil, ± 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CB. 
- Pelayanan pemberian CB tanpa dipungut biaya; 
- Pelayanan diberikan secara responsif; 
- Surat Keputusan CB memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat; 
- Penerbitan Surat Keputusan CB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan; 
- Surat Keputusan CB dapat dicabut apabila Narapidana dan Anak Pidana melanggar ketentuan CB. 


















