- Telah mengikuti admisi orientasi; 
- Berkelakuan baik; dan 
- Keputusan Kepala Lapas/Rutan untuk mengikuti Pendidikan berdasarkan rekomendasi dari sidang TPP. 
- Narapidana/Tahanan diusulkan oleh wali yang mengklasifikasi tingkat pendidikan Narapidana/Tahanan; 
- Narapidana/Tahanan memperoleh SK Kepala Lapas/Rutan untuk mengikuti Pendidikan; 
- Narapidana/Tahanan mengikuti program pendidikan yang disediakan oleh Lapas/Rutan sesuai dengan tingkat pendidikan yang akan ditempuhnya. 
4 jam
- Setiap Narapidana/Tahanan mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan sistem pendidikan nasional; 
- Memperoleh ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan yang diikutinya. 
- Layanan Pendidikan bebas dari tindakan kekerasan dan intimidasi. 


















