- WBP mendaftar ke Petugas Pemasyarakatan; 
- Memiliki minat/ bakat; 
- Berkelakuan baik; dan 
- Telah menjalani 1/3 dari masa pidana. 
- WBP mendaftar; 
- Pejabat yang melaksanakan fungsi kegiatan kerja menyeleksi sesuai dengan kapasitas penerimaan; 
- Pengumuman dan pengarahan kepada WBP terpilih; 
- Penandatanganan kontrak kesepakatan; 
- Pelatihan kerja. 
Tergantung dari jenis bimbingan kerja yang diberikan kepada WBP, misalnya:
- Meubel air 3 bulan; 
- Sandal hotel 1,5 bulan 
- Membatik 3 bulan 
- Pakaryan 1 bulan 
- Ternak Ikan Nila 2 bulan 
- Perkebunan sayuran (kangkung, terong, sawi) 2 bulan 
- Telah menjalani 1/3 dari masa pidana; 
- Lulus seleksi minat dan bakat; 
- Memperoleh jaminan keselamatan dan kesehatan kerja; 


















